Webinar Nasional ini diadakan oleh Forum Taman Baca Bojonegoro (FTBM) dan bekerjasama dengan Taman Baca Indonesia (tamanbaca.id) yang diadakan pada hari Kamis, (01/10/2020). Acara ini ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom dan juga disiarkan secara live streaming pada channel YouTube Ilhami TV.
Webinar yang dimoderatori oleh Bangun S. Nugroho yang merupakan inisiator tamanbaca.id dan Ketua Forum TBM Bojonegoro ini, bernarasumberkan narasumber terpilih dan inspiratif. Narasumber tersebut ialah Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd yang merupakan penulis Buku Pancasila: Konsesnsus Negara-bangsa Indonesia serta dosen Politeknik Negeri Malang dan Unibersitas Brawijaya dan Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH sebagai Ketua Presidium Forum Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan se-Indonesia.

Pada sesi pertama diawali oleh Bapak Mohamad Sinal yang membahas tentang Meneguhkan Pancasila sebagai Konsensus Negara-Bangsa Indonesia Melalui Kesetiaan dan Keteladanan.
Entitas Negara-Bangsa Indonesia, sebuah Realitas Kebhinekaan. Dalamm hal ini entitas dibagi dalam 4 (empat) hal, yaitu: (1) Perspektif Sejarah, entitas negara-bangsa Indonesia merupakan mandat dan amanat sejarah yang harus dijalankan, (2) Dua Potensi besar, terdiri atas integritas dan konflik, (3) Sebab Konflik, yaitu kekecewaan dan ketidakadilan, (4) Kebhinekaan sebagai Elemen Utama, menjadikan kebhinekaan sebagai elemen utama dalam meneguhkan Pancasila sebagai konsensus negara-bangsa Indonesia.

Sesi selanjutnya diisi materi oleh Bapak Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH. Bapak bangsa Indonesia sering disebut sebagai The Founding Fathers adalah julukan bagi 68 orang tokoh Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa asing dan berperan dalam perumusan bentuk atau format negara yang akan dikelola setelah kemerdekaan.
Dalam sejarahnya, ada 2 golongan dominan di BPUPKI/PPKI pada saat merumuskan dasar negara, yaitu (1) golongan “Nasionalis” yang menghendaki agar negara yang akan didirikan adalah “negara-bangsa” (nation state), bukan negara kerajaan atau “negara agama”. Sedangkan golongan “Islam” yang menghendaki agar negara yang akan didirikan beradasar atas “Islam”, untuk mendapatkan pembelaan dari mayoritas rakyat yang beragama Islam: “hanya dengan alasan agama, nyawa boleh dikorbankan”. Selain itu selama ini negara (kerajaan) yang pernah ada di Nusantara selalu berdasar agama (Kerajaan Hindu, Budha, Islam, dsb).
Kemudian muncullah pertanyaan, jika yang akan didirikan “negara-bangsa” semata, bagaimana cara mendapat dukungan dari mayoritas rakyat yang beragama Islam? Berbagai pemberontakan melawan penjajah, sebagian besar dilakukan oleh tokoh-tokoh agama. Dan muncuk pula pertaanyaan, jika yang akan didirikan “negara Islam”, bagaimana dengan penduduk dan wilayah lain yang tidak beragama Islam, apakah mau bergabung?
Akhrinya setelah melalui perdebatan diperoleh kesepakatan jalan tengah dengan rumusan seperti dalam “Piagam Jakarta”. Jalan tengah yang tidak persis di tengah. Jalan tengah itu diterima, toh negara belum berdiri, masih kemungkinan. Dan lagi BPUPK yang merumuskan itu BPUPK yang dibentuk untuk daerah Jawa.
Setelah betul-betul merdeka, 17 Agustus 1945. Negara sudah betul-betul lahir. Dan Piagam Jakarta mau diberlakukan di seluruh nusantara, baru ada yang keberatan dari “Indonesia Timur”. Ada kekhawatiran orang Indonesia Timur yang non muslim cukup banyak tidak mau bergabung dan akan mendirikan negara sendiri. Karena itu dicoretlah “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta dan turunannya di Pasall-pasal UUD 1945. Jalan tengah persis ada di tengah dan diterima semua pihak. Jadilah rumusan Pancasila sebagaimana di Pembukaan UUD 1945 yang oleh Soekiman disebut dengan Gentlemen’s Agreement (Perjanjian Luhur).

Akhir dari webinar nasional ini diisi dengan sesi tanya jawab atau diskusi antara peserta dengan narasumber. Webinar Nasional “Meneguhkan Pancasila sebagai Konsensus Negara-Bangsa Indonesia” dapat disimak melalui akun YouTube Ilhami TV (https://www.youtube.com/watch?v=Q0MfGA08e80).
No responses yet